Powered By Blogger

Minggu, 18 November 2012

Apple Nunggak Pajak Rp 273 Miliar di Australia


Berita baru Lho..



iPhone 5 (apple)
Cipageran - Meledaknya penjualan produk Apple berdampak pada besarnya pajak yang harus dibayarkan pembuat gadget populer itu pada negara tempat produknya dipasarkan. Bahkan dilaporkan, Apple sampai menunggak pajak senilai USD 28,5 juta atau sekitar Rp 273 miliar di Australia.

Menurut Sydney Morning Herald, Apple Australia berhasil menorehkan revenuesebesar USD 4,9 miliar pada tahun lalu, namun Apple hanya membayarkan pajaknya sebesar USD 94,7 juta.

Setoran pajak tersebut rupanya dianggap kurang oleh regulator di Negeri Kanguru, sehingga Apple diperintahkan untuk menambah setoran pajak hingga USD 28,5 juta.

Hal tersebut terjadi akibat dari strategi pajak yang dijalankan Apple yang menyatakan agar menekan biaya kewajiban membayar pajak serendah mungkin.

Selama fiskal tahun lalu, Apple dilaporkan telah mengeluarkan dana senilai USD 713 juta untuk membayar pajak dari total profit mereka di seluruh dunia yang mencapai USD 36,87 miliar. Yang mana jumlah pajak yang dibayarkan jumlahnya tidak sampai 2% dari total profit perusahaan yang didirikan Steve Jobs itu secara global.

Jadi tidak mengherankan bila banyak kantor pajak pemerintah di negara tempat Apple menjual produknya tidak terima dengan hal tersebut dan mencoba menemukan cara untuk dapat meningkatkan setoran pajak yang harus dibayarkan Apple, demikian seperti dilansir oleh detikINET dari Cnet, Minggu (18/11/2012).

Tapi Apple bukan satu-satunya yang menghadapi kasus seperti itu, karena minggu lalu dilaporkan bahwa Amazon juga menunggak pajak senilai USD 252 juta kepada pemerintah Prancis. Yang mana jumlah tersebut sudah termasuk bunga dan dendanya yang harus dibayarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar

By : Kevin Timotius G

Membuat Crack

Beatmaking